Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS yang bersangkutan kepada Menteri dengan mengisi Formulir pengangkatan kembali Pejabat PPNS.
(2) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berikut:
a. keputusan pengangkatan/mutasi Pejabat PPNS;
b. keputusan mutasi PPNS yang bersangkutan;
c. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir;
d. sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
e. daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS periode 1 (satu) tahun terakhir;
f. KTP Pejabat PPNS; dan
g. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda
