Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir pemberhentian disertai dengan alasannya.
(3) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah dokumen:
a. petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan atau mutasi Pejabat PPNS; dan
b. KTP PPNS.
(4) Dalam hal petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan atau mutasi Pejabat PPNS dan/atau KTP Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang atau rusak, dapat digantikan dengan surat keterangan dari pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS.
(5) Dalam hal pemberhentian atas permintaan sendiri, selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan surat pernyataan dari Pejabat PPNS yang diberhentikan.
Koreksi Anda
