Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:
a. permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan kartu tanda pengenal Pejabat PPNS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Pegawai Negeri Sipil;
b. KTP PPNS yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis; dan
c. calon Pejabat PPNS yang belum dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
