Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTP PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan KTP PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkemeterian kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal masa berlaku KTP PPNS berakhir. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi Formulir perpanjangan KTP Pejabat PPNS dengan dokumen persyaratan: a. KTP PPNS; b. petikan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat PPNS; c. berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji; d. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter; dan e. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda