Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS mengusulkan nama calon Pejabat PPNS yang akan dilantik dan diambil sumpah atau janji kepada Direktur Jenderal untuk calon Pejabat PPNS yang wilayah kerjanya di seluruh INDONESIA.
(2) Pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau pimpinan instansi vertikal yang membawahi calon Pejabat PPNS mengusulkan nama calon Pejabat PPNS yang akan dilantik dan diambil sumpah atau janji kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk calon Pejabat PPNS yang berada di tingkat daerah.
(3) Pengusulan nama calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi Formulir pelantikan.
(4) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon mengunggah dokumen persyaratan:
a. surat permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji dari pimpinan kementerian/lembaga nonkementerian atau Pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau pimpinan instansi vertikal; dan
b. petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Pejabat PPNS.
Koreksi Anda
