Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dalam hal terjadinya mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan oleh Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Pengajuan permohonan mutasi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir mutasi.
(3) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon juga mengunggah atau menyampaikan dokumen persyaratan:
a. surat keputusan pengangkatan Pejabat PPNS;
b. surat keputusan kenaikan pangkat PNS;
c. surat keputusan mutasi wilayah kerja PPNS; dan
d. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda
