Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. belum tersedia jaringan internet yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa daerah tersebut belum terjangkau oleh fasilitas internet; atau b. sistem permohonan tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan KTP PPNS dapat diajukan secara nonelektronik. (2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda