Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon Pejabat PPNS kepada pimpinan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan berupa surat rekomendasi.
(2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan mengajukan nama calon Pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Koreksi Anda
