Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) kepada sekretaris jenderal kementerian atau pimpinan tinggi madya yang langsung membawahi calon Pejabat PPNS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan mengisi Formulir pengangkatan.
(3) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengunggah dokumen persyaratan:
a. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan Pejabat PPNS yang telah dilegalisir;
b. surat rekomendasi dan pertimbangan atau bukti asli tanda terima dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan
c. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter.
Koreksi Anda
