Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (4) Permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda