Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PAKAN IKAN
BENTUK DAN FORMAT REKOMENDASI PEMASUKAN BAHAN BAKU PAKAN IKAN DAN/ATAU PAKAN IKAN Nomor
Setelah meneliti dan mengkaji surat permohonan …., Nomor …, tanggal …, dengan ini pemohon diberi Rekomendasi Pemasukan sebagai berikut:
a. Nama produsen/importir :
b. Alamat Kantor
:
c. NIB
:
d. KBLI
:
e. NPWP
:
f. Jenis
:
g. Kode Hs
:
h. Volume
:
i. Nilai
:
j. Negara asal
:
k. Pelabuhan muat
:
l. Pelabuhan pemasukan
:
m. Nomor invoice
:
Pelaksanaan pemasukan bahan baku Pakan Ikan/Pakan Ikan tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. realisasi pemasukan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya;
2. rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan ini berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan impor, terhitung 6 (enam) bulan sejak rekomendasi ini diterbitkan; dan
3. penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas, pemohon dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi berikutnya.
Demikian rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Diberikan di Jakarta
Pada tanggal
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya
Tembusan:
1. Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Kepala Badan Karantina INDONESIA
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
5. Direktur Peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan
6. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PAKAN IKAN
BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA BUSINESS LICENSE TO SUPPORT BUSINESS ACTIVITIES PB-UMKU: ………………………….
Pemerintah Republik INDONESIA menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan kepada Pelaku Usaha berikut ini:
The Goverment of the Republic of INDONESIA has accepted and issued the Business License to Support Business activities, to the company named below:
1. Nama Pelaku Usaha
:
Company Nama
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
:
Business Registration Number
3. Alamat Kantor
:
Office Address
4. Status Penanaman Modal
:
Invesment Status
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha :
INDONESIA Standard Industrial Classification Code
6. Lokasi Usaha Business Location
:
Telah memenuhi persyaratan:
The company name has met these requirements
1. Nomor Induk Berusaha Business Registration Number
2. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB Statement Letter of Having Implemented Good Artificial Fish Feed Manufacturing Practices
3. Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi) Quality test results from an accredited domestic laboratory
a. Pakan ikan buatan, meliputi:
Artificial fish feed that include 1) Ikan konsumsi yang meliputi uji proksimat lengkap (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba (salmonella, aflatoksin), antibiotik (nitrofuran, kloramfenikol, oksitetrasiklin), logam berat (Pb, Cd, Hg), dan melamin.
Khusus untuk pakan ikan yang belum memiliki SNI, perlu mempertimbangkan pengujian cemaran mikroba (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracyclin), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan melamin.
Fish consumption which includes completete proximate tests (protein, fat, crude fibre, ash and moisture, non protein nitrogen, water stability, microbiology (salmonella, aflatoxin), antibiotics (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), heavy metals (Pb, Cd, Hg) and melamine test. Spesifically for fish feed does not yet have SNI, need to consider microbiology (salmonella, aflatoxin), antibiotics (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), heavy metals (Pb, Cd, Hg) and melamine test; or 2) Ikan hias meliputi uji proksimat lengkap (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba (salmonella, aflatoksin), logam berat (Pb, Cd, Hg), melamin dan total karotenoid.
Ornamental fish which include complete proximate tests (protein, fat, crude fibre, ash and water), non protein nitrogen, water stability microbiology (salmonella, aflatoxin), antibiotics (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), heavy metals (Pb, Cd, Hg), melamine test and total carotenoid.
b. Pakan ikan alami meliputi: uji proksimat lengkap, khusus untuk telur dorman/kista artemia pengujian hanya dilakukan terhadap:
Natural feed for fish which include complete proximate tests.
Special for dormant egg/artemia cysts, the testing is only done on following:
1) Persentase penetasan (Hatching Percentage) 2) Efisiensi penetasan (Hatching Efficiency) 3) Jumlah kista per gram (Total cyst per gram)
4. Surat pernyataan pengambilan sampel pakan ikan oleh petugas pengambil contoh Statement letter for fish feed sampling by sampling officer
5. Data teknis pakan ikan yang berisi:
a. Merek, jenis, kode produksi, peruntukan, dan kandungan nutrien pakan ikan; dan Brand, type, production code, utilization, and fish feed nutrient content; and
b. Nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap dan imbuhan pakan ikan.
Raw materials of fish feed, complementary materials and feed additives
6. Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri harus dilengkapi dengan:
Fish feed originating from abroad must be aquipped with the
following:
a. Sertifikat praktik manufaktur yang baik, ISO 22000 atau HACCP;
Certificate Good Manufacturing Practice (Certificate of GMP), international organization for standardization 22OOO, atau hazard analisis citical control point
b. Surat keterangan asal dari instansi yang berwenang di negara asal;
Certificate of Origin from the authorized agency in the country of origin,
c. Sertifikat analisa dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat hasil uji proksimat lengkap (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen non protein, kestabilan pakan dalam air, cemaran mikroba (salmonella, aflatoksin), antibiotik (nitrofuran, kloramfenikol, oksitetrasiklin), logam berat (Pb, Cd, Hg), dan melamin.
Certificate of analysis from an accredited laboratory, at least contains complete proximate tests (protein, fat, crude fibre, ash and water), non protein nitrogen, water stability, microbiology (salmonella, aflatoxin), antibiotics (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), heavy metals (Pb, Cd, Hg), and melamine test
d. Surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal Statement/publication letter from the government of the country of origin stating that fish feed has been and still being traded in the land of origin
e. Surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir Letter of appointment from the manufactures company to the importer
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
This Business License to Support Business Activities attachment contains technical data inseparable from the document. The company name above must operate the business according to the prevailing laws and regulations.
Diterbitkan tanggal:
Issued date
a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Dicetak tanggal Printed date
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA BUSINESS LICENSE TO SUPPORT BUSINESS ACTIVITIES
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PAKAN IKAN
LAMPIRAN ATTACHMENT PB-UMKU: …………………………………….
Lampiran berikut memuat data teknis Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan:
The following attachment contains technical data for the Certificate of Fish Feed Registration
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor …, MENETAPKAN bahwa:
Having regards to the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Republic of INDONESIA No. …, to certify that:
1. Nomor Referensi Teknis : ………………………………..
Technical reference number
2. Nama Dagang/Merek Pakan Ikan: ………………………………..
Trade Mark of Fish Feed
3. Alamat tempat produksi : ………………………………..
Factory address
4. Jenis pakan ikan : ………………………………..
Type of fish feed
5. Peruntukan Pakan Ikan : ………………………………..
Utilization
6. Kandungan nutrisi pakan ikan : ………………………………..
Nutritional Content Protein (%) Protein : ………………………………..
Lemak (%) Fat : ………………………………..
Air (%) Moisture : ………………………………..
Serat Kasar (%) Crude Fiber : ………………………………..
Abu (%) Ash : ………………………………..
7. Nomor SNI Pakan Ikan : ………………………………..
Indonesian National Standard Number
8. Masa Berlaku Sertifikat : ………………………………..
Validity period of certificate
(khusus untuk artemia)
1. Nomor Referensi Teknis : ………………………………..
Technical reference number
2. Nama Dagang/Merek Pakan Ikan: ………………………………..
Trade Mark of Fish Feed
3. Alamat tempat produksi : ………………………………..
Factory address
4. Jenis pakan ikan : ………………………………..
Type of fish feed
5. Peruntukan Pakan Ikan : ………………………………..
Utilization
6. Kandungan nutrisi pakan ikan : ………………………………..
Nutritional Content Persentase penetasan (%) (Hatching Rate) : ………………………………..
Efisiensi Penetasan (Ekor) (Hatching efficiency) : ………………………………..
Jumlah Kista (butir/gram) (Cyste) : ………………………………..
Kecepatan penetasan (jam) (Hatching speed) : ………………………………..
7. Nomor SNI Pakan Ikan : ………………………………..
Indonesian National Standard Number
8. Masa Berlaku Sertifikat : ………………………………..
Validity period of certificate
Pelaku usaha ini telah memenuhi persyaratan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
The company has fulfilled the requirements certificate of fish feed registration in accordance to prevailing laws and regulations.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
This Business License to Support Business Activities attachment contains technical information inseparable from the document. The company is required to carry out its business activities in accordance with the provisions of the applicable regulations.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO