Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Neraca Komoditas Perikanan yang selanjutnya disebut Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan komoditas perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 3. Pembenihan adalah kegiatan pengembangbiakan ikan yang meliputi proses pemeliharaan induk, pemijahan/transplantasi, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/bibit sampai dengan mencapai ukuran benih/bibit yang siap ditebar di fase pembesaran dalam lingkungan yang terkontrol. 4. Pembesaran adalah memelihara dan/atau membesarkan benih/bibit ikan sampai dengan ukuran panen yang diterima pasar dalam lingkungan yang terkontrol. 5. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami, atau pakan ikan buatan. 6. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 7. Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku Pakan Ikan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan. 8. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati. 9. Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan Ikan yang dipesan secara khusus dengan penambahan bahan tertentu yang dapat meningkatkan manfaat pakan sesuai keperluan pemesan pakan khusus. 10. Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam bahan baku utama, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam formulasi Pakan Ikan. 11. Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam bahan baku utama, yang ditambahkan dengan tujuan memacu pertumbuhan dan kesehatan Ikan. 12. Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPPIB adalah serangkaian proses pembuatan Pakan Ikan yang meliputi kegiatan pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan distribusi Pakan Ikan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan bagi komoditas yang dibudidayakan dan manusia serta ramah lingkungan. 13. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan. 14. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat CPPIB adalah surat keterangan yang menyatakan telah memenuhi persyaratan CPPIB. 15. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan ke wilayah Negara Republik INDONESIA dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. 16. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau pada bagian kemasan barang. 17. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 18. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 19. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 20. Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 21. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 22. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 23. Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 26. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. 27. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda