Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pakan Ikan sebelum diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian;
b. Pakan Ikan Alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/atau
c. Pakan Ikan yang diadakan oleh Pelaku Usaha digunakan untuk pemeliharaan lkan sendiri dan hasil ikannya tidak untuk diedarkan.
(3) Pakan Ikan Alami yang diolah secara sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. tidak menggunakan mesin;
b. tidak menggunakan bahan kimia; dan
c. mutu produk tidak konsisten.
Koreksi Anda
