Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menerapkan prinsip CPPIB pada unit produksi Pakan Ikan.
Koreksi Anda