Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menerapkan prinsip CPPIB pada unit produksi Pakan Ikan.
Koreksi Anda
Pelaku usaha yang telah mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menerapkan prinsip CPPIB pada unit produksi Pakan Ikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran