Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap pelaksanaan ketentuan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dan kepemilikan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
