Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pakan Ikan Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dibedakan berdasarkan sifat dan bentuk.
(2) Jenis Pakan Ikan Buatan berdasarkan sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. terapung; dan
b. tenggelam.
(3) Pakan Ikan Buatan berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. cair;
b. pasta;
c. tepung;
d. remah;
e. pelet;
f. mikrokapsul; dan
g. flakes/serpih.
Koreksi Anda
