Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Pelaku Usaha/nama perusahaan; b. merek Pakan Ikan dengan formulasi yang sama seperti pada saat pendaftaran Pakan Ikan; c. jenis Pakan Ikan (jenis Pakan Ikan Buatan berdasarkan sifat); d. alamat Pelaku Usaha/alamat perusahaan; dan/atau e. lokasi usaha.
Koreksi Anda