Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Pelaku Usaha/nama perusahaan;
b. merek Pakan Ikan dengan formulasi yang sama seperti pada saat pendaftaran Pakan Ikan;
c. jenis Pakan Ikan (jenis Pakan Ikan Buatan berdasarkan sifat);
d. alamat Pelaku Usaha/alamat perusahaan;
dan/atau
e. lokasi usaha.
Koreksi Anda
