Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pakan Ikan dapat berupa: a. Pakan Ikan Alami; dan/atau b. Pakan Ikan Buatan. (2) Jenis Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan tahapan budidaya yang terdiri atas: a. Pembenihan; dan b. Pembesaran. (3) Pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan Induk dan Benih. (4) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui: a. pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri; dan b. pemasukan Pakan Ikan dari luar negeri.
Koreksi Anda