Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bahan baku Pakan Ikan melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilaksanakan tehadap bahan baku Pakan Ikan yang tidak berasal dari negara atau negara transit yang terkena wabah penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu yang membahayakan. (2) Jenis penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda