Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang memiliki bidang usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA, yang meliputi: a. 10801 (industri ransum makanan hewan); b. 46339 (perdagangan besar makanan dan minuman lainnya); dan/atau c. klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA lainnya di bidang industri dan/atau perdagangan besar bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan.
Koreksi Anda