Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. jumlah dan jenis Pakan Ikan yang telah diproduksi dan diedarkan untuk produsen;
b. jumlah dan jenis Pakan Ikan yang telah diedarkan untuk importir;
c. jumlah dan jenis Pakan Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan; dan/atau
d. harga Pakan Ikan yang dijual.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah semester berakhir.
(4) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis; atau
b. pencabutan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(6) Pencabutan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilakukan apabila sampai dengan berakhirnya peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda
