Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.
Koreksi Anda
Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran