Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penerapan prinsip CPPIB. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. pemeriksaan lapangan. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan dan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran mutu pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan terhadap pelaku usaha untuk memeriksa penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda