Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penerapan prinsip CPPIB.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. pemeriksaan lapangan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan dan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran mutu pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan terhadap pelaku usaha untuk memeriksa penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
Koreksi Anda
