Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha untuk melakukan perubahan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyampaikan permohonan perubahan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. NIB dalam hal terdapat perubahan nama Pelaku Usaha/nama perusahaan, alamat Pelaku Usaha/alamat perusahaan, atau lokasi usaha; b. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan asli yang dimohonkan perubahan; c. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan perubahan merek Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b atau jenis Pakan Ikan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dalam hal terdapat perubahan merek Pakan Ikan atau jenis Pakan Ikan; dan d. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar. (3) Berdasarkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (4) Dalam hal dokumen permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan sesuai, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan perubahan dalam Sistem OSS. (5) Dalam hal dokumen permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS. (6) Pelaku Usaha diberikan kesempatan memperbaiki permohonan perubahan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Proses penerimaan permohonan perubahan sampai dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan perubahan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Koreksi Anda