Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Menteri mempertimbangkan: a. rencana kebutuhan bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. rencana penggunaan bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan oleh Pelaku Usaha; c. rencana distribusi bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan oleh Pelaku Usaha; dan d. ketersediaan dan kapasitas gudang yang dimiliki Pelaku Usaha. (4) Lembaga OSS atas nama Menteri berwenang untuk menerbitkan Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda