Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Menteri mempertimbangkan:
a. rencana kebutuhan bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. rencana penggunaan bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan oleh Pelaku Usaha;
c. rencana distribusi bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan oleh Pelaku Usaha; dan
d. ketersediaan dan kapasitas gudang yang dimiliki Pelaku Usaha.
(4) Lembaga OSS atas nama Menteri berwenang untuk menerbitkan Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
