Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pakan Ikan impor yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dan akan diimpor kembali dan/atau diedarkan oleh importir lain, harus mendapatkan persetujuan dari importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
(2) Dalam hal importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan persetujuan, importir lain harus mengajukan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda
