Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakan Ikan impor yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dan akan diimpor kembali dan/atau diedarkan oleh importir lain, harus mendapatkan persetujuan dari importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. (2) Dalam hal importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan persetujuan, importir lain harus mengajukan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda