Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar.
(2) Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pakan Ikan tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan;
b. mutu Pakan Ikan tidak sesuai petunjuk pada Label;
c. mengalami perubahan fisik yang meliputi tekstur, warna, dan/atau aroma;
d. telah kedaluwarsa; dan/atau
e. kemasan rusak.
(3) Pelaku Usaha yang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
