Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. tata letak;
d. sanitasi dan higienis;
e. pengadaan dan penyiapan bahan baku Pakan Ikan;
f. penyimpanan bahan baku Pakan Ikan;
g. pembuatan Pakan Ikan;
h. pengemasan dan pelabelan;
i. pengendalian mutu Pakan Ikan;
j. penyimpanan Pakan Ikan;
k. pendistribusian Pakan Ikan;
l. kompetensi personel;
m. pengawasan;
n. penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali Pakan Ikan yang beredar;
o. dokumentasi;
p. ketersediaan sarana dan prasarana; dan
q. pengelolaan lingkungan.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. memperhatikan rawan bencana dengan menyusun mitigasi risiko; dan
c. bebas pencemaran dari limbah industri, limbah rumah tangga, dan cemaran lainnya.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. higienis, aman, dapat melindungi produk dan bahan baku Pakan Ikan dari sinar matahari langsung dan kelembaban, serta mempunyai penerangan yang cukup;
b. dapat mendukung pengoperasian, pemeliharaan, pembersihan, dan sanitasi, meminimalkan kontaminasi Pakan Ikan, serta mencegah masuknya hama dan binatang pembawa penyakit;
c. sarana toilet, cuci tangan, dan fasilitas kamar kecil yang layak dan memadai dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengkontaminasi produk secara langsung; dan
d. konstruksi lantai dan dinding mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
(4) Tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. alur proses:
1. meminimalkan atau menghindari kontaminasi dan kontaminasi silang Pakan Ikan dengan memisahkan area bersih dan area kotor;
2. pembagian area yang jelas untuk penerimaan bahan baku Pakan Ikan, penyimpanan bahan baku Pakan Ikan, proses produksi, penyimpanan produk, penyimpanan bahan bakar minyak, dan area pendukung (garasi, toilet, ruangan ganti) untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang; dan
3. tersedianya akses yang mudah untuk perawatan dan pembersihan peralatan secara rutin.
b. desain bangunan mengikuti prinsip alur proses yang efektif dan efisien;
c. mempunyai jalur evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat yang meliputi:
1. petunjuk arah evakuasi yang jelas dan mudah dilihat; dan
2. area evakuasi yang cukup untuk pekerja.
(5) Sanitasi dan higienis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. sanitasi:
1. alat dan perlengkapan selalu dibersihkan dan dilakukan tindakan sanitasi;
2. alat pengangkutan dan pemindahan barang dalam bangunan unit produksi harus bersih dan tidak merusak barang yang diangkut atau dipindahkan;
3. alat angkut untuk mengedarkan produk akhir harus bersih, dan dapat melindungi produk baik fisik maupun mutunya sampai ke tempat tujuan; dan
4. mempunyai unit pengelolaan limbah yang memadai yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
b. higienis:
1. setiap personel yang mengoperasikan proses produksi menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala;
2. setiap personel yang mengoperasikan proses produksi dalam keadaan sehat dan tidak menderita luka terbuka; dan
3. prosedur higiene dipublikasikan dan diberlakukan bagi seluruh personel.
(6) Pengadaan dan penyiapan bahan baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi kriteria:
a. bahan baku utama dan bahan baku penunjang memenuhi keamanan pangan;
b. pengadaan bahan baku Pakan Ikan disertai spesifikasi, sumber/asal-usul, informasi potensi bahaya (jika ada), cara penggunaan, cara penyimpanan, dan cara pengolahan;
c. dilakukan pengecekan pada saat bahan baku Pakan Ikan diadakan;
d. dilakukan pemantauan secara rutin terhadap bahan baku Pakan Ikan yang akan digunakan;
dan
e. dilakukan peninjauan kembali untuk setiap spesifikasi bahan baku Pakan Ikan setiap tahunnya.
(7) Penyimpanan bahan baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi kriteria:
a. disimpan di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik dan diletakkan tidak langsung di atas lantai;
b. ditempatkan sesuai bentuknya; dan
c. sesuai prosedur First Expired First Out (FEFO) sebelum diproses.
(8) Pembuatan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memenuhi kriteria:
a. disiapkan dalam bentuk tepung untuk bahan baku Pakan Ikan butiran yang akan diolah;
b. penggunaan bahan tambahan untuk Pakan Pesanan Khusus sesuai dengan petunjuk penggunaan bahan baku dan tahapan proses pembuatan Pakan Ikan yang memperhatikan prinsip keamanan pangan; dan
c. formula Pakan Ikan disusun untuk menghasilkan Pakan Ikan yang sesuai dengan persyaratan mutu standar nasional INDONESIA tentang Pakan Ikan.
(9) Pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus memenuhi kriteria:
a. pengemasan harus menjamin stabilitas mutu Pakan Ikan;
b. kemasan Pakan Ikan harus diberi Label sesuai dengan jenis dan spesifikasinya; dan
c. Label Pakan Ikan harus memenuhi ketentuan dalam regulasi yang berlaku paling sedikit memuat:
1. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan;
2. nama perusahaan/produsen;
3. alamat perusahaan;
4. merek Pakan Ikan;
5. jenis Pakan Ikan;
6. peruntukan Pakan Ikan;
7. bobot bersih;
8. kandungan bahan baku Pakan Ikan;
9. persentase kandungan nutrisi;
10. cara penyimpanan;
11. cara penggunaan;
12. tanggal kedaluwarsa; dan
13. kode produksi.
(10) Pengendalian mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus memenuhi kriteria:
a. pemantauan mutu Pakan Ikan dilakukan dengan menganalisa rekaman proses produksi Pakan Ikan;
b. pengujian mutu Pakan Ikan sesuai dengan persyaratan mutu standar nasional INDONESIA tentang Pakan Ikan; dan
c. pengujian khusus terkait cemaran kimia dan biologi yang berisiko pada keamanan pangan dilakukan sesuai dengan frekuensi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal selaku otoritas kompeten.
(11) Penyimpanan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus memenuhi kriteria:
a. Pakan Ikan disimpan di gudang yang memenuhi persyaratan teknis; dan
b. Pakan Ikan disimpan di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, tidak lembab, dan tidak diletakkan langsung di atas lantai dengan menggunakan palet, rak, atau sarana lainnya yang dapat menjamin mutu.
(12) Pendistribusian Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k harus memenuhi kriteria:
a. distribusi berdasarkan prinsip First In First Out (FIFO) atau berdasarkan pertimbangan lama waktu distribusi; dan
b. distribusi Pakan Ikan menggunakan wadah dan alat angkut yang dapat menjaga mutu Pakan Ikan.
(13) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l harus memenuhi kriteria:
a. personel yang terkait dalam proses produksi pernah mengikuti pelatihan teknis dan sistem mutu;
b. bertanggungjawab pada tahap praproduksi, produksi, dan/atau pascaproduksi serta harus memahami dan menerapkan prinsip keamanan pangan dan higiene;
c. personel memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban sesuai dengan kesepakatan dan/atau aturan ketenagakerjaan yang terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta kontrak kerja yang tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan nasional/regional dan konvensi International Labour Organization (ILO); dan
d. personel bukan merupakan anak di bawah umur.
(14) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m harus memenuhi kriteria:
a. produsen Pakan Ikan memiliki tim/perorangan yang ditunjuk untuk menjamin kesesuaian bahan baku Pakan Ikan dan kandungan nutrisi, formulasi, proses produksi, dan produk akhir dengan standar yang telah ditetapkan;
b. produsen Pakan Ikan memiliki prosedur pengendalian mutu; dan
c. menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil pengawasan dengan tindakan perbaikan dan koreksi.
(15) Penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali Pakan Ikan yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n harus memenuhi kriteria:
a. produsen Pakan Ikan menerapkan prosedur penanganan keluhan pelanggan dengan cara:
1. mencatat; dan
2. mengevaluasi setiap keluhan pelanggan.
b. produsen Pakan Ikan mempunyai mekanisme penarikan produk;
c. produsen Pakan Ikan melakukan penarikan produk apabila ditemukan ketidaksesuaian kualitas hasil penanganan keluhan pelanggan; dan
d. mengevaluasi setiap keluhan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dilakukan melalui:
1. peninjauan;
2. pemeriksaan atau uji ulang produk; dan
3. mengkaji kembali semua rekaman terkait produk yang dikeluhkan.
(16) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o harus memenuhi kriteria memiliki prosedur dan informasi terdokumentasi dalam sistem mutu yang meliputi tahapan praproduksi, produksi, dan pasca produksi.
(17) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p harus memenuhi kriteria:
a. utama:
1. tersedianya air bersih; dan
2. tersedianya peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah Pakan Ikan dan bahan baku Pakan Ikan harus mudah dibersihkan, dirawat, dan higienis.
b. penunjang:
1. tersedianya sarana transportasi, listrik, komunikasi, dan akses jalan;
2. tersedianya unit pengelolaan limbah; dan
3. tersedianya sarana biosekuriti.
(18) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q harus memenuhi kriteria dan melakukan pemantauan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap kualitas lingkungan akibat dari proses produksi Pakan Ikan.
Koreksi Anda
