PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
b. Pusdatin Kemhan; dan
c. Fasilitas Kesehatan.
(2) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja Kemhan.
(3) Pusdatin Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan infrastruktur Sistem Informasi Geomedik;
b. menyediakan, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur Sistem Informasi Geomedik;
c. mengkoordinasikan pengelolaan, menyediakan, dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
d. mengkoordinasikan dan melaksanakan integrasi Data dan Informasi Kesehatan Kemhan dan TNI.
(4) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan inisiatif kebutuhan Sistem Informasi Geomedik Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
b. menggunakan, mengelola, memelihara, dan menjaga keberlangsungan penggunaan Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
c. menyediakan dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; dan
d. menginventaris, memantau, dan mengidentifikasi penerapan teknologi Informasi Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilakukan dengan memetakan melalui pengelompokan seluruh kekuatan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pemetaan Seluruh Kekuatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengumpulkan Data melalui permintaan Data kepada Fasilitas Kesehatan dengan menggunakan aplikasi database berbasis komputer.
(3) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Input Data;
b. Verifikasi Data;
c. Integrasi Data;
d. pengolahan Data dan tampilan hasil; dan
e. penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan.
Input Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berupa Data:
a. sumber daya kesehatan;
b. kesehatan lain; dan
c. Informasi lain sesuai kebutuhan.
Data sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf a meliputi:
a. sumber daya manusia kesehatan;
b. Fasilitas Kesehatan;
c. alat kesehatan; dan
d. material kesehatan.
(1) Data kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Data khusus; dan
b. Data luar biasa.
(2) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Data faktor risiko, Data lingkungan, dan Data lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
(3) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Informasi lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Data penyakit atau risiko dalam kesehatan yang menyebabkan situasi medik dan dapat
mempengaruhi sistem kesehatan pertahanan Negara.
Data Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. instalasi kesehatan berupa satuan kesehatan lapangan bergerak meliputi: Peleton Kesehatan Batalyon, Seksi Kesehatan Pangkalan Angkatan Laut/Udara sampai dengan Batalyon Kesehatan;
b. instalasi kesehatan dalam bentuk statis meliputi:
Poliklinik Satuan sampai dengan Rumah Sakit Tingkat I, Rumah Sakit Tingkat II, Rumah Sakit Tingkat III, dan Rumah Sakit Tingkat IV; dan
c. lembaga kesehatan meliputi: lembaga farmasi kesehatan angkatan, lembaga biomedis, lembaga alat peralatan kesehatan, lembaga kesehatan militer, lembaga kesehatan matra laut, dan lembaga kesehatan matra udara serta tempat pendidikan dan latihan personel kesehatan.
(1) Data alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. alat medis; dan
b. alat non medis.
(2) Alat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. alat medis pemeriksaan umum;
b. alat medis pemeriksaan spesialistik;
c. alat medis pemeriksaan kesehatan ibu dan anak;
d. alat medis pemeriksaan gigi dan mulut;
e. alat medis emergensi;
f. alat laboratorium dasar; dan
g. alat sterilisator.
(3) Alat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. sarana dan prasarana penunjang rumah sakit; dan
b. alat perlengkapan lain.
Data material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. alat kesehatan yang berasal dari seluruh Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI atau alat kesehatan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. obat dan bahan habis pakai lainnya yang berasal dari Kemhan dan Pusat Kesehatan TNI atau yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. pengelompokkan Data; dan
b. kalkulasi Data.
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa:
a. sumber daya manusia kesehatan;
b. sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan;
c. alat kesehatan; dan
d. material kesehatan.
Kalkulasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa sumber daya manusia kesehatan yang dilakukan melalui penghitungan jumlah yang ada.
Pengelompokan Data berupa sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan:
a. jenis;
b. jumlah;
c. profesi kesehatan;
d. profesionalisme/kompetensi;
e. tempat penempatan kerja;
f. lamanya masa kerja; dan
g. usia.
Pengelompokan Data berupa sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. tahun pendirian;
b. lokasi;
c. klasifikasi Fasilitas Kesehatan; dan
d. keterangan tambahan lainnya.
Pengelompokkan Data berupa alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan sesuai dengan:
a. jenis;
b. jumlah;
c. fungsi/manfaat;
d. kondisi; dan
e. tahun pembuatan.
Pengelompokkan Data berupa material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan sesuai dengan:
a. jenis;
b. bentuk;
c. jumlah;
d. fungsi/khasiat;
e. masa kadaluarsa; dan
f. tahun pembuatan.
(1) Integrasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c dilaksanakan melalui:
a. integrasi aplikasi;
b. integrasi interaksi Pengguna;
(2) Integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara konektivitas Informasi yang terjadi antar aplikasi.
(3) Dalam hal untuk mencapai integrasi aplikasi, metode yang dapat dilakukan melalui:
a. file sharing;
b. database sharing; dan
c. application programming interface.
(4) Integrasi interaksi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan membuat antarmuka Pengguna sesuai kewenangan masing-masing Pengguna.
(5) Informasi Data kesehatan dapat terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pertahanan Negara.
(1) Pengolahan Data dan tampilan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dengan menggunakan model arsitektur yang dikembangkan melalui sentralisasi database.
(2) Sentralisasi database sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan database untuk menampung Data yang dikelola aplikasi Sistem Informasi Geomedik terpusat pada server database di Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(1) Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui:
a. updating;
b. kompilasi atau rekapitulasi;
c. penyiapan Data aktif berupa Data update/mutakhir yang mudah diakses; dan
d. pemeliharaan database.
(2) Pemeliharaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. membuat cadangan Data atau melakukan back-up Data secara rutin; dan
b. menjaga keamanan dan integritas Data.
Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menghasilkan
Informasi mengenai:
a. kekuatan sumber daya kesehatan pertahanan;
b. kemampuan sumber daya kesehatan pertahanan;
c. daya tahan sumber daya kesehatan pertahanan;
d. Data khusus; dan
e. Data luar biasa.
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e merupakan Data yang didapat melalui aplikasi Sistem Informasi Geomedik.
(2) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dalam server database.
(3) Server database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terhubung dengan pusat Data yang dikelola oleh Pusdatin Kemhan.