Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokkan Data berupa alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. jumlah; c. fungsi/manfaat; d. kondisi; dan e. tahun pembuatan.
Koreksi Anda