Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan melalui Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dan kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola data dan informasi Kemhan. (2) Pengawasan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemhan dan di lingkungan TNI oleh Inspektur Jenderal TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tata kelola; b. aplikasi; c. Data dan Informasi; d. sumber daya manusia; dan e. manajemen risiko. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda