Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan Data berupa sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan sesuai dengan: a. tahun pendirian; b. lokasi; c. klasifikasi Fasilitas Kesehatan; dan d. keterangan tambahan lainnya.
Koreksi Anda