Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelompokan Data berupa sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a. tahun pendirian;
b. lokasi;
c. klasifikasi Fasilitas Kesehatan; dan
d. keterangan tambahan lainnya.
Koreksi Anda
