Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilaksanakan dengan prinsip: a. manajemen risiko; dan b. Keamanan Informasi. (2) Prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin kontinuitas operasional infrastruktur teknologi Informasi. (3) Prinsip Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset Informasi agar selalu terjaga dan terpelihara dengan baik.
Koreksi Anda