Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan Data berupa sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. jumlah; c. profesi kesehatan; d. profesionalisme/kompetensi; e. tempat penempatan kerja; f. lamanya masa kerja; dan g. usia.
Koreksi Anda