Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Informasi lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Data penyakit atau risiko dalam kesehatan yang menyebabkan situasi medik dan dapat
mempengaruhi sistem kesehatan pertahanan Negara.
Koreksi Anda
