Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa: a. sumber daya manusia kesehatan; b. sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan; c. alat kesehatan; dan d. material kesehatan.
Koreksi Anda