Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Panglima TNI;
c. Kepala Staf TNI Angkatan Darat;
d. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
e. Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
f. Kepala Pusat Kesehatan TNI; dan
g. Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu pengelolaan Sistem Informasi Geomedik;
b. mengembangkan Sistem Informasi Geomedik yang efisien dan efektif;
c. mempercepat proses pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan; dan
d. menyiapkan situasi medik daerah secara maksimal;
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. advokasi;
b. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dengan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi;
dan
c. evaluasi program.
Koreksi Anda
