Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan tampilan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dengan menggunakan model arsitektur yang dikembangkan melalui sentralisasi database. (2) Sentralisasi database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan database untuk menampung Data yang dikelola aplikasi Sistem Informasi Geomedik terpusat pada server database di Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda