Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. alat medis; dan b. alat non medis. (2) Alat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. alat medis pemeriksaan umum; b. alat medis pemeriksaan spesialistik; c. alat medis pemeriksaan kesehatan ibu dan anak; d. alat medis pemeriksaan gigi dan mulut; e. alat medis emergensi; f. alat laboratorium dasar; dan g. alat sterilisator. (3) Alat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. sarana dan prasarana penunjang rumah sakit; dan b. alat perlengkapan lain.
Koreksi Anda