Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui: a. updating; b. kompilasi atau rekapitulasi; c. penyiapan Data aktif berupa Data update/mutakhir yang mudah diakses; dan d. pemeliharaan database. (2) Pemeliharaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. membuat cadangan Data atau melakukan back-up Data secara rutin; dan b. menjaga keamanan dan integritas Data.
Koreksi Anda