Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data material kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. alat kesehatan yang berasal dari seluruh Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI atau alat kesehatan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. obat dan bahan habis pakai lainnya yang berasal dari Kemhan dan Pusat Kesehatan TNI atau yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda