Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. instalasi kesehatan berupa satuan kesehatan lapangan bergerak meliputi: Peleton Kesehatan Batalyon, Seksi Kesehatan Pangkalan Angkatan Laut/Udara sampai dengan Batalyon Kesehatan; b. instalasi kesehatan dalam bentuk statis meliputi: Poliklinik Satuan sampai dengan Rumah Sakit Tingkat I, Rumah Sakit Tingkat II, Rumah Sakit Tingkat III, dan Rumah Sakit Tingkat IV; dan c. lembaga kesehatan meliputi: lembaga farmasi kesehatan angkatan, lembaga biomedis, lembaga alat peralatan kesehatan, lembaga kesehatan militer, lembaga kesehatan matra laut, dan lembaga kesehatan matra udara serta tempat pendidikan dan latihan personel kesehatan.
Koreksi Anda