Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Integrasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c dilaksanakan melalui:
a. integrasi aplikasi;
b. integrasi interaksi Pengguna;
(2) Integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara konektivitas Informasi yang terjadi antar aplikasi.
(3) Dalam hal untuk mencapai integrasi aplikasi, metode yang dapat dilakukan melalui:
a. file sharing;
b. database sharing; dan
c. application programming interface.
(4) Integrasi interaksi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan membuat antarmuka Pengguna sesuai kewenangan masing-masing Pengguna.
(5) Informasi Data kesehatan dapat terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
