Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui: a. integrasi aplikasi; b. integrasi interaksi Pengguna; (2) Integrasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara konektivitas Informasi yang terjadi antar aplikasi. (3) Dalam hal untuk mencapai integrasi aplikasi, metode yang dapat dilakukan melalui: a. file sharing; b. database sharing; dan c. application programming interface. (4) Integrasi interaksi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan membuat antarmuka Pengguna sesuai kewenangan masing-masing Pengguna. (5) Informasi Data kesehatan dapat terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pertahanan Negara.
Koreksi Anda