Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilakukan dengan memetakan melalui pengelompokan seluruh kekuatan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pemetaan Seluruh Kekuatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan Data melalui permintaan Data kepada Fasilitas Kesehatan dengan menggunakan aplikasi database berbasis komputer. (3) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Input Data; b. Verifikasi Data; c. Integrasi Data; d. pengolahan Data dan tampilan hasil; dan e. penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan.
Koreksi Anda