Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menghasilkan Informasi mengenai: a. kekuatan sumber daya kesehatan pertahanan; b. kemampuan sumber daya kesehatan pertahanan; c. daya tahan sumber daya kesehatan pertahanan; d. Data khusus; dan e. Data luar biasa.
Koreksi Anda