Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Sistem Informasi Geomedik, Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama sumber daya manusia dan pengolahan Data Sistem Informasi Geomedik. (4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda