Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf b meliputi: a. Data khusus; dan b. Data luar biasa. (2) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Data faktor risiko, Data lingkungan, dan Data lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan. (3) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda