POLA PEMBINAAN
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan.
(2) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. kebijakan Nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan;
b. rencana dan Strategi Pertahanan Negara; dan
c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Kemhan dengan Mabes TNI dan Angkatan.
(4) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5(lima) tahunan merupakan dasar penyusunanprogram tahunan pembinaan PNS unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI dan unit organisasi Angkatan.
(1) Pola pembinaan PNS Kemhan, baik yang berada di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan diarahkan untuk terwujudnya pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu.
(2) Pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan perencanaan pengadaan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penggunaan;
d. perawatan; dan
e. pemisahan.
(3) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satu kesatuan yang utuh dalam rangka memberikan semangat dan motivasi bagi PNS Kemhan.
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan secara terpusat oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui 2 (dua) Prinsip :
a. prinsip umum; dan
b. prinsip dasar.
(1) Prinsip umum Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf a diwujudkan dalam kegiatan pengadaan CPNS Kemhan secara netral, objektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta transparan.
(2) Prinsip dasar pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf b memuat ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Warga
yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
b. pengadaan CPNS Kemhan dilaksanakan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. pengadaan CPNS Kemhan diumumkan secara luas dengan menggunakan media website Kemhan:ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik;
d. setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun;
e. seleksi administrasi dilakukan secara elektronik;
f. penetapan pelamar yang diterima diumumkan secara terbuka melalui website Kemhan: ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik; dan
g. pelamar yang dinyatakan diterima, akan ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penyiapan pelaksanaan ujian perlu dilakukan seleksi administrasi yang meliputi penyerahan berkas lamaran yang berisi antara lain:
a. surat lamaran yang ditulis tangan memakai huruf balok menggunakan tinta hitam dan ditandatangani;
b. formulir pendaftaran yang telah diisi oleh pelamar;
c. fotokopi sah ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
d. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
f. fotokopi akta kelahiran;
g. fotokopi kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
h. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat keterangan kesehatan;
k. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
l. surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. surat pernyatan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; dan
n. surat pernyataan bersedia menjadi PNS Kemhan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
(1) Dalam pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ditentukan materinya sebagai berikut:
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dan
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan;
b. Tes Intelegensi Umum, dan
c. Tes Karakteristik Pribadi.
(3) Tes Wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan
(sistem tata negara INDONESIA, baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar)
(4) Tes Intelegensi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai:
a. kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
b. kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c. kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d. kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
(5) Tes Karakteristik Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. integritas diri;
b. semangat berprestasi;
c. orientasi pada pelayanan;
d. kemampuan beradaptasi;
e. kemampuan mengendalikan diri;
f. kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
g. kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
h. kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
i. kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
j. orientasi kepada orang lain; dan
k. kreativitas dan inovasi.
(1) TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
(2) Pengumuman TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
b. alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;
c. membawa tanda peserta ujian; dan
d. kartu identitas.
(3) Pengumuman melalui website dan/atau papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
Pelaksanaan TKD diselenggarakan oleh PPK.
(1) TKD wajib diikuti oleh seluruh pelamar umum.
(1) Mengumumkan hasil seleksi yang telah ditentukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi.
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Kemhan.
TKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ujian yang disesuaikan dengan karakteristik jabatan yang pelaksanaannya dapat berbentuk tes tertulis, tes praktek, tes psikologi dan/atau tes wawancara.
(1) Dalam rangka pelaksanaan ujian TKD dan TKB dilakukan penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian naskah yang dilakukan oleh Tim pelaksana.
(2) Pengepakan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. naskah soal ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing amplop paling banyak 20 (dua puluh) set dan disegel, dengan dilengkapi:
1. daftar hadir;
2. tata tertib peserta;
3. formulir berita acara pelaksanaan ujian;
4. bahan segel pengaman; dan
5. amplop kosong untuk pengembalian LJK yang telah diisi oleh peserta ujian.
b. amplop yang telah disegel, dibungkus plastik serta dimasukkan dalam kardus untuk menghindari kerusakan.
c. pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya dilakukan oleh Tim Pelaksana melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas Ujian yang ada di lokasi ujian.
(3) Penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian harus dijaga kerahasiaan serta keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
b. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
c. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
f. surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh panitia pelaksana yaitu:
1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
3. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi pelamar umum yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
(3) Dalam MENETAPKAN kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat yang dituju dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Panitia Pelaksana melakukan pemeriksaan dan keabsahan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(1) Panitia mengusulkan berkas pelamar yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pegawai.
(2) Dalam hal proses pengusulan ke BKN, apabila pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia panitia segera melaporkan kepada Kepala BKN.
(3) Panitia Pelaksana dapat menggantikan pelamar yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi nilai ujian, sesuai lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
(1) PPK MENETAPKAN pengangkatan CPNS Kemhan setelah mendapatkan Nota Persetujuan dari Kepala BKN.
(2) Dalam hal Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia pada saat proses pengangkatan sebagai CPNS, PPK melaporkan kepada Kepala BKN untuk dilakukan pembatalan NIP.
(3) Dalam hal pelamar mengundurkan atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS oleh PPK dan belum/telah melaksanakan tugas, maka diberhentikan sebagai CPNS.
(4) Dalam hal pelamar meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdampak pada lowongnya formasi.
(5) Lowongnya formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran, dapat diperhitungkan pada penetapan formasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan.
(1) Pra penugasan dan penempatan CPNS sebagai berikut:
a. untuk menunjang tugas dan kewajiban, CPNS diwajibkan melakukan registrasi sidik jari untuk absensi; dan
b. CPNS wajib mempunyai akun email Kemhan yang akan dijadikan alamat e-mail resmi pada pelaksanaan tugas selama bekerja di Kemhan.
(2) CPNS wajib mengikuti masa orientasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(3) Penempatan CPNS pada Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dengan usulan dari Kepala Biro Kepegawaian yang membidangi kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi usulan kebutuhan, kekuatan pegawai, dan beban kerja dengan mempertimbangkan beban kerja Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja.
(4) Pengumuman penempatan CPNS dilakukan pada hari terakhir Masa Orientasi CPNS:
a. paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya;
b. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Satuan Kerja paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas; dan
c. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
Pembayaran gaji CPNS dengan ketentuan:
a. gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
b. pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan, dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
c. pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
(1) CPNS Kemhan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) CPNS Kemhan dapat diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. mengajukan permohonan berhenti dengan alasan yang dapat diterima;
b. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan;
c. setelah dua kali tidak lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak terpuji dan dapat menggangu lingkungan pekerjaan; dan
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
(3) CPNS Kemhan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pengawasan dan pengendalian sebagai berikut:
a. Menteri Pertahanan membentuk Tim Pengawas, mempunyai tugas antara lain:
1) melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
2) menjamin pelaksanaan pengawasan pengadaan CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya; dan
3) melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Menteri Pertahanan.
b. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
1. rencana pelaksanaan seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan b) mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya.
2. seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
b) mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
c) mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan d) mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian.
3. penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
b) mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan c) evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4. penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyam- paian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5. pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6. informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.
(1) Pelaksanaan seleksi CPNS dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
(2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi dengan menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
b. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
c. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. tim pengadaan CPNS Kemhan membuat laporan tentang perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, penetapan NIP, pengangkatan dan penempatan CPNS; dan
b. evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan CPNS hasilnya menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS.
(1) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS Kemhan dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya, berakhlak mulia dan profesional, sikap pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan kebangsaan.
(2) Diklat PNS Kemhan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional yang dilandasi oleh kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pengayoman masyarakat; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik .
(3) Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS Kemhan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan/tugas masing- masing.
(4) Diklat merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Jenis Diklat PNS Kemhan terdiri atas:
a. Diklat Prajabatan;
b. Diklat Dalam Jabatan.