Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian Negara yang membidangi urusan pertahanan dalam pemerintahan.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar (Mabes) TNI, dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (CPNS Kemhan) adalah pelamar Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan memperoleh Nomor Identitas Pegawai (NIP) serta telah diangkat oleh Menteri.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Golongan/ruang adalah golongan/ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji PNS.
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
11. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang selanjutnya disebut Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara kepada CPNS, agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai aparatur negara.
12. Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan bagi PNS yang selanjutnya disebut Diklat dalam Jabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
13. Penggunaan PNS adalah usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, dan terarah dalam mendayagunakan setiap PNS secara optimal ke dalam penugasan jabatan dan penugasan lain, serta kemungkinan pengembangan karier seluas-luasnya.
14. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
15. Pola Karier PNS adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
16. Perawatan PNS adalah salah satu fungsi pembinaan PNS beserta keluarganya, guna memberikan keseimbangan jasmani dan rohani
dalam rangka meningkatkan motivasi kerja PNS, agar dapat memusatkan perhatian sepenuhnya dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya.
17. Pemisahan PNS adalah kegiatan akhir dari proses pembinaan PNS, dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan komposisi PNS, baik ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas.
18. Tataran Wewenang adalah pembagian kewenangan dalam rangka pelaksanaan pembinaan PNS.
19. Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan.
20. Lingkungan TNI adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
21. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
22. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan.
23. Meninggal Dunia adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
24. Anumerta adalah kenaikan pangkat penghargaan karena meninggal dunia dan diberikan pada tanggal meninggalnya serta pangkatnya dinaikkan satu tingkat.
Koreksi Anda
