Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pra penugasan dan penempatan CPNS sebagai berikut:
a. untuk menunjang tugas dan kewajiban, CPNS diwajibkan melakukan registrasi sidik jari untuk absensi; dan
b. CPNS wajib mempunyai akun email Kemhan yang akan dijadikan alamat e-mail resmi pada pelaksanaan tugas selama bekerja di Kemhan.
(2) CPNS wajib mengikuti masa orientasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(3) Penempatan CPNS pada Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dengan usulan dari Kepala Biro Kepegawaian yang membidangi kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi usulan kebutuhan, kekuatan pegawai, dan beban kerja dengan mempertimbangkan beban kerja Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja.
(4) Pengumuman penempatan CPNS dilakukan pada hari terakhir Masa Orientasi CPNS:
a. paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya;
b. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Satuan Kerja paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas; dan
c. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
Koreksi Anda
